Thursday, March 6, 2014

Motor hilang ? apakah pihak leasing akan mengganti ?

Motor Hilang, apakah leasing akan mengganti ??

Harga motor yang mahal, ditambah juga kasus pencurian yang semakin tinggi, membuat pasar leasing (apalagi dijakarta) semakin tumbuh subur.
Gmn ngga mas bro?? hanya dengan DP 12.5juta saja anda sudah bisa membawa pulang sebuah ninja 250 cc, kebayangkan gmn klo bebek?? :)

Permasalahannya bukan masalah DP yang kecil or semakin banyaknya leasing yang terus bertumbuh, tapi lebih ke pemahaman dari asuransi yang di cover oleh pihak leasing tersebut.
Secara umum asuransi pembiayaan motor hanya untuk TLO (total lost only), artinya penggantian akan dilakukan jika terjadi kehilangan.
Nah, maksudnya kelihalangan disini , kehilangan apa ??, disini yang banyak membuat konsumen terkaget2x a.k.a terlalu berharap dengan asuransinya !.



Pihak leasing HANYA akan mengganti motor anda (dlm bentuk uang, tidak dlm bentuk unit baru) apalabila telah terjadi pencurian murni !!!.
Maksudnya pencurian murni gmn bro ?? yakni pencurian yang tertuang di dlm pasal UUD (lihat di buku manualnya deh).

 gambar :google.com


Dibawah adalah contoh pencurian yang menurut saya tidak akan di cover oleh asuransi.
1. Parkir ditempat terbuka (tidak tertutup/ tidak dibatasi pagar)
2. Parkir ditempat yang tidak resmi alias tidak ada strukk!!!
3. Motor hilang karna lupa kunci kegantung di motor
4. Motor hilang karna gak punya SIM
5. dll

Secara umum segala sesuatu yang diakibatkan oleh kelalaian kita TIDAK ditanggung oleh pihak leasing !!.
Semoga bermanfaat !

0 comments:

Post a Comment