Tuesday, December 29, 2015

Plat Nomor Sementara / QR Untuk Mobil CBU

Akhir tahun atau awal tahun sebenernya adalah momen yang sangat pas untuk membeli mobil baru, knp ? karna akhir tahun biasanya perusahaan tutup buku dan para sales berusaha mengejar setoran mereka makanya mobil sebisa mungkin sudah harus terjual, jadi tidak heran kalau di akhir tahun diskon sebuah mobil bisa mencapai 40juta atau bahkan bisa sampai 60juta. Nah, untuk awal tahun biasanya juga ada diskon gede untuk mobil , tapi biasanya mobil yang di diskon adalah mobil dengan tahun produksi yang sudah lalu, makin tua tahun produksi harga akan makin turun plus pajaknya pun akan semakin turun juga. Jadi beli mobil baru dengan VIN tahun kemaren knp tidak ? :)

Plat Nomor Sementara
Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Nah, setelah membeli mobil biasanya orang itu suka gak sabaran untuk memakainya, kalau mobil CKD sih gak masalah, 5 hari udah keluar plat asli, nah klo CBU ? bisa sampe 3 bulan cuy !!!, kalau dulu atau mungkin didaerah luar Jakarta masih pakai plat putih kalau di jakarta sekarang setau saya sudah tidak memakai plat putih melainkan plat nya sudah hitam, para sales biasanya nyebutnya plat QR. 



Plat QR adalah plat nomor sementara yang di pinjamkan oleh kepolisian dalam rangka pengoperasian kendaraan bermotor sebelum terbitnya faktur dan dokumen lainnya sebagai persyaratan kelengkapan pendaftaran kendaraan bermotor maka perlu di terbitkan surat keterangan yang dipergunakan sebagai bukti sahnya pengoperasionalan kendaraan bermotor di jalan. Adapun rujukan UUD nya adalah sebagai berikut
  1. Pasal 15 ayat 1 huruf K, ayat 2 huruf B UUD nomor 2 tahun 2002
  2. Pasal 64 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Indentifikasi Kendaraan Bermotor
Didalam surat keterangannya juga dilampirkan data kendaraan seperti no mesin, no rangka, nopol semetara, dan surat keterangan ini hanya di berikan kepada badan usaha dibidang penjualan kendaraan bermotor (mobil) dan tidak berlaku untuk angkutan umum / angkutan barang, plat QR ini hanya berlaku salama 1 bulan dan tidak bisa di perpanang lagi !. Jika mau perpanjang maka prosesnya akan sama dengan membuat baru dan akan mendapat nopol yang berbeda.

Plat QR aman untuk keluar kota ? jujur saya nggak bisa bilang aman atau tidak, tapi atas rujukan dari dealer sebaiknya hanya di gunakan untuk dalam kota saja / jarak dekat. Trus contoh plat QR / sementara itu bagaimana ? B 1775 SGL or B 1774 SGS, untuk Jakarta setau saya semua berasal dari jakarta selatan berakhiran SXX, untuk bulan dan tahun biasanya adalah bulan dan tahun kapan plat sementara itu dibuat bukan berdasarkan bulan dan tahun seperti nopol  biasanya.

So? ada yang pernah pake plat sementara ke luar kota ? aman ga bro ? hehe...







0 comments:

Post a Comment