Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah Indonesia melakukan efisiensi anggaran dengan total penghematan sebesar Rp306,69 triliun. Pemangkasan anggaran ini berdampak pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Berikut adalah daftar 10 kementerian/lembaga dengan pemangkasan anggaran terbesar:
- Kementerian Pekerjaan Umum: Rp81,38 triliun
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Saintek): Rp22,54 triliun
- Kementerian Kesehatan: Rp19,63 triliun
- Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun
- Kementerian Agama: Rp14,28 triliun
- Kementerian Keuangan: Rp12,36 triliun
- Kementerian Pertanian: Rp10,23 triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp8,03 triliun
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp6,34 triliun
- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 triliun
Selain itu, terdapat 16 kementerian/lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran pada tahun 2025, antara lain:
- Kementerian Pertahanan: Rp166,26 triliun
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp126,64 triliun
- Badan Gizi Nasional: Rp71 triliun
- Kejaksaan Agung: Rp24,38 triliun
- Mahkamah Agung: Rp12,68 triliun
- Badan Intelijen Negara: Rp7,05 triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat RI: Rp6,69 triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan RI: Rp6,15 triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2,47 triliun
- Badan Narkotika Nasional: Rp2,45 triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp1,26 triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat RI: Rp969 miliar
- Mahkamah Konstitusi: Rp611 miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Rp354 miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp279 miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp268 miliar
Kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengalihkan dana ke program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti program makan bergizi gratis dan upaya swasembada pangan serta energi. Meskipun beberapa kementerian/lembaga tidak mengalami pemotongan anggaran, mereka tetap diharapkan untuk menerapkan langkah-langkah penghematan dalam operasionalnya.
0 comments:
Post a Comment